Bunuh Pria yang Akan Memperkosanya, Remaja NTT Jadi Tersangka – MSK (15) adalah remaja putri asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Kabupaten Timor Tengah Selatan yang menjadi fokus perhatian setelah membunuh sepupunya NB (48). Pembunuhan itu dilakukan karena diduga korban berusaha memperkosanya.
Bunuh Pria yang Akan Memperkosanya, Remaja NTT Jadi Tersangka
irregulartimes – Atas perbuatannya tersebut, MSK kini ditetapkan sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, pelaku tidak ditahan, melainkan dititipkan di panti rehabilitasi anak.
Polisi mempertimbangkan untuk tidak membawa keluarga hakim korban kepada pelaku.
“” Polres TTS (Timur, Tengah dan Selatan) memperbaikinya dan menitipkannya ke pusat rehabilitasi. Yang bersangkutan diberi perlindungan khusus, ”kata Kombes Pol Rishian Krisna, Kepala Humas Polda NTT, Jumat (19/2/2021).
Tersangka mengatakan kepada polisi bahwa dia dibunuh karena diperkosa oleh sepupunya. Andre Librian, Kepala Kepolisian Timor Leste di Timor Tengah Selatan, mengungkapkan hal itu.
AKBP Andre mengatakan pada 17 Februari: “Berdasarkan pernyataan tersangka (MSK), tersangka melakukan pembunuhan karena tersangka melakukan hubungan seksual dengan korban pada Mei 2020.”
MSK dibunuh di Desa Kualain, Kecamatan Kualin, NTT pada Rabu sore, 10 Februari 2021. Tersangka menikamnya dengan pisau.
Berikut beberapa hal terkait Remaja NTT yang membunuh pria yang diduga berusaha memperkosa yang dirangkum Liputan6.com:
1. Korban Masih Sepupu
Pemuda berinisial MSK (15), ditetapkan berinisial NB (48) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membunuh pria tersebut. Sepupunya ada di antara MSK dan NB.
Merdeka.com kepada Kapolres Timor Selatan AKBP Andrew Librian (Andrew Librian) pada Kamis, 18 Februari 20201: “Jadi kalaupun korban masih sepupu, dia memang tertarik dengan M.”
Setiap kali NB pergi ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, ia selalu memberitahu ayah tersangka untuk menikahi tersangka atau membiarkan MSK menjadi istri keduanya.
Baca juga : Fakta-fakta PNS Solo Mesum di Parkiran Mal Paragon
2. Sudah Berhubungan Sejak Mei 2020
Setelah diperiksa MSK, ternyata mereka sudah menjalin hubungan sejak Mei 2020. Bahkan, korban sudah meminta MSK menikah.
“Menurut pengakuannya sebanyak 3 kali, tapi kami masih menyelidiki kebenaran informasinya. Menurut M, pertama kali dia melakukan ini pada Mei 2020. Jadi ini bukan yang pertama kali, jadi meski korban masih a Sepupu, Dia sangat tertarik dengan MSK ini.
Makanya, pernah diajak MSK ini untuk menikah, bahkan korban juga meminta MSK menjadi istri kedua, tapi MSK ini menolak, ”jelasnya.
3. Kronologi
MSK kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan diputuskan untuk membunuh sepupunya Nikodemus Biaf (48 tahun), warga Bitan, RT 07 RW 03, Desa Onsun, Distrik Kuala Lumpur, Dusun 1. Nikodemus akan diperkosa.
KBP Andre Librian menjelaskan bahwa pada Rabu, 10 Februari, sekitar pukul 13.00 WITA, Nikodemus mendatangi rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal.
Saat itu, Nikodemus mempersilakan tersangka bertemu di pantai. Nikodemus kemudian keluar dan menuju ke pantai (20 meter dari lokasi kejadian).
Setelah beberapa saat, tersangka pergi untuk melacak Nikodemus. Tersangka sedang memegang pisau. Pisau tersangka ditempatkan di saku belakangnya.
Nikodemus memperkosa tersangka di pantai. Setelah beberapa saat, Nikodemus meminta tersangka untuk berhubungan seks lagi, tetapi ditolak.
Ander Liberland mengatakan: “Saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan pisau yang disimpan tersangka di saku belakang celana tersangka.”
Belakangan, jenazah Nikodemus ditemukan di Hutan Haikemu di Bitan, Desa Oni, Kabupaten Guali. Saat ditemukan, Nikodemus berada dalam posisi tengkurap.
Ia mengatakan: “Selanjutnya seorang dokter di Puskesmas Panite melakukan pemeriksaan kesehatan dan menyimpulkan bahwa korban meninggal karena luka robek di leher kanannya.”
4. Tidak Ditahan
Meski menjadi tersangka, MSK (15) tidak ditahan. Tapi itu dipercayakan ke Pusat Rehabilitasi Sosial Anak. MSK bahkan mendapat bantuan dari anggota tim PPA Kepolisian Tenggara Timur Tengah (TTS) untuk pulih secara psikologis dan psikologis.
Krisna menjelaskan, pertimbangan MKS dipercayakan kepada pusat rehabilitasi, salah satunya untuk menghindari tindakan kewaspadaan keluarga NB (48).
Humas Polda NTT mengatakan: “Kenapa harus kita lindungi? Karena kalau tidak dilindungi MSK tidak akan menjadi korban keluarga korban (NB) yang tidak menerimanya. Makanya kita tinggalkan,” Kombes Pol Rishian Krisna.
Krishner percaya bahwa penyelidik dari kantor polisi timur di wilayah tengah dan selatan menangani pembunuhan itu dengan cara yang humanistik dan sepadan.
Dikatakannya, polisi TTS tidak hanya melakukan penyidikan di bawah kaidah Hukum Pidana, yakni tindakan merampas nyawa, tetapi juga melakukan penyidikan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dia berkata: “Salah satunya tidak ditahan. Ini hanya untuk melindungi hak asasi manusia sebagai seorang anak. Ini harus ditekankan.”
Baca juga : Fakta Penemuan Jasad Gadis Terbungkus Plastik Hitam di Bogor
5. Terancam 20 Tahun Penjara
Setelah diculik, tersangka langsung dibawa ke Polsek Timor Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Usai berkoordinasi dengan Dinas Sosial, tersangka berusia 15 tahun itu sudah dititipkan di Biro Rehabilitasi Sosial Anak Kupang sejak akhir pekan lalu.
AKBP Andre Librian, Kepala Kepolisian Daerah Timor Tengah Selatan, menjelaskan: “Untuk prosedur selanjutnya, penyidik sedang menyelidiki motif tersangka pembunuhan terhadap korban dengan menyelidiki kasus pembunuhan tersebut secara mendalam.”